BAB 1 : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal Koperasi itu sendiri.
1.2 Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah :
- Mengetahui Sistem Koperasi yang digunakan di Indonesia terutama Koperasi Pinjam.
- Guna memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen teori organisasi 2.
1.3 Metode Pengumpulan Data
Data penulisan makalah ini diperoleh dengan metode observasi. Observasi adalah kegiatan memperhatikan secara akurat dan mencatat fenomena yang terjadi.
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Berbicara tentang anggota, Koperasi memiliki anggota yang terdiri dari :
- Perorangan,
- Badan hukum koperasi.
Koperasi memiliki fungsi dan peran, sebagaimana yang dijelaskan pada Undang Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 yang berbunyi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi
2.2 JENIS – JENIS KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya menjual dan membeli barang konsumsi.
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.3 SUMBER MODAL KOPERASI
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib sebesar 1% dari jumlah pinjaman yang di bayarkan setiap bulan.
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
2.4 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Rapat anggota koprasi agra mas adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
1. Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
1. Lembaga Survei Keuangan
2. Departemen Koperasi
3. Owner :Terdiri dari satu orang yang berasal dari pihak swasta.
4. Manager :Terdiri dari satu orang
5. CMO (Surveyor) :Terdiri dari 3 orang
6. Kasir :Terdiri dari satu orang
7. Administrator :Terdiri dari satu orang
8. Colector :Terdiri dari tiga orang
9. Marketing :Terdiri dari 3 orang
10. Office Boy :Terdiri dari 1 orang
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dan pengawas pada graha artamas adalah lembaga koprasi dan lembaga survai keuangan.
WAWANCARA
Nama Koperasi : GRAHA ARTHAMAS
Lokasi : Kelapa Dua
Narasumber : Bpk. Rusman sebagai Surveyor
Berdiri sejak : Tahun 2007
Graha Arthamas adalah suatu Koperasi yang berdiri sejak tahun 2007. Koperasi ini berdiri di bawah naungan dari Lembaga Survei Keuangan dan Departemen Koperasi. Koperasi ini awalnya berdiri di daerah Nganjuk,Jawa Timur ,yang kemudian berkembang dan akhirya memiliki 7 cabang di pulau Jawa. Diantaranya ada di : Surabaya, Kediri, Sidoarjo, Pemalang, Jogjakarta, Banyumas dan cabang terakhir berada di kota Depok.
Struktur organisasi koperasi ini terdiri dari :
11. Lembaga Survei Keuangan
12. Departemen Koperasi
13. Owner :Terdiri dari satu orang yang berasal dari pihak swasta.
14. Manager :Terdiri dari satu orang
15. CMO (Surveyor) :Terdiri dari 3 orang
16. Kasir :Terdiri dari satu orang
17. Administrator :Terdiri dari satu orang
18. Colector :Terdiri dari tiga orang
19. Marketing :Terdiri dari 3 orang
20. Office Boy :Terdiri dari 1 orang
Koperasi ini memiliki jam operasional dari :
Senin – Jumat : jam 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : jam 08.00 – 14.00 WIB
Minggu dan hari libur nasional tidak ada jam operasional.
Koperasi Graha Arthamas ini, memiliki total nasabah yang aktif sebanyak 3998 orang. Yang rata-rata nasabahnya merupakan wiraswasta dan karyawan dari koperasi tersebut. Koperasi ini, memiliki sumber dana yang berasal dari Pemiliknya yang berasal dari pihak swasta. Koperasi ini berbentuk simpan pinjam, peminjaman dalam bentuk modal dalam naungan dari Departemen Koperasi.
denda sebesar 1%,dari jumlah pinjaman per hari. Narasumber memberikan contoh kasus, apabila peminjam melakukan peminjaman sebesar 3 juta rupiah, dengan cicilan 12 bulan, maka besar iuran wajib yang harus dibayarkan sebesar Rp 325.000,- / bulan, yang berasal dari 2,5% x jumlah pinjaman. Besarnya peminjaman yang bisa diajukan oleh anggota koperasi, tergantung dari jenis kendaraan dan tahun pembelian kendaraan.
Syarat bagi anggota yang hendak melakukan peminjaman , yaitu:
1. Menyerahkan fotocopy KTP.
2. Menyerahkan jaminan BPKB motor/mobil.
3. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga/STNK.
4. Jika anggota mengontrak rumah, minimal telah mengontrak selama 5 tahun.
Persyaratan pembentukan Kooperasi
1) Owner
2) Surat ijin dari departemen koperasi dan depnater. Selama berdirinya koperasi ini banyak kendala yang terjadi diantaranya, yaitu
3) seringkali pembayaran cicilan peminjaman tidak sesuai dengan tempo yang di tentukan.
4) selain itu ada pula peminjam yang kabur karena tidak dapat membayar pinjaman tersebut.
5) jika peminjam meninggal dunia, maka asuransi ditanggung oleh kolektor sebesar beberapa persen
6) Jika kendaraan hilang, maka peminjam harus mengurus surat kehilangan kendaraan ke kantor polisi terlebih dahulu untuk dapat di tindak lanjutkan.
Pihak-pihak yang bekerja sama dengan koperasi Graha Artamas:
1) Departemen Koperasi yang bertugas sebagai pengawas dalam berjalanya koprasi.
2) Anggota Brimob untuk penarikan kendaraan
3) Perusahaan Swasta lainnya sebagi sumber modal peminjaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar